PORTAL, PAREPARE — Anggota DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir, meminta agar Peraturan Walikota (Perwali) nomor 49 tahun 2021 tentang pelaksanaan ketertiban umum direvisi.
Hal itu menyusul surat dari asosiasi resto, cafe, THM yang mempertanyakan soal pembatasan jam operasional dengan masih berpedoman pada perwali tersebut. Padahal status pandemi di Indonesia telah dicabut sejak tanggal 21 Juni 2023, sementara World Health Organization (WHO) mencabut sejak tanggal 5 Mei 2023.
Dimana pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
“Pada diktum kelima disebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota diintruksikan untuk mencabut perda, peraturan kepala daerah, dan ketentuan dan kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).
Menurut Legislator Partai Gerindra ini, Perwali 49 tahun 2021 yang mengatur soal pedoman pelaksanaan ketertiban umum Kota Parepare mestinya direvisi pada pasal 7 terkait jam operasional tempat hiburan.
“Perwali ini dibuat ketika masa pandemi, namun aturan berkaitan dengan PPKM secara keseluruhan itu diatur dalam surat edaran pemerintah daerah rujukan dan Inmendagri. Karena kondisi sudah normal, maka pasal 7 pada perwali tersebut sebaiknya direvisi dan dikembalikan pada jam operasional sebagaimana sebelum masa pandemi,” jelasnya.