PPKM Dicabut, DPRD Minta Pemkot Revisi Perwali Tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum

Adapun pasal 7 dalam Perwali nomor 49 tahun 2021 tentang pelaksanaan ketertiban umum Kota Parepare terkait tata tertib buka dan tutup tempat hiburan dan keramaian.

a. Tempat hiburan biasa:

* panti pijat buka pukul 08.00 s/d 22.00 WITA
* mandi uap buka pukul 08.00 s/d 22.00 WITA
* billyard buka pukul 08.00 s/d 22.00 WITA
* cafe (termasuk cafe tenda) mulai pukul 08.00 s/d 23.00 WITA untuk hari Minggu s/d Jum’at, terkecuali hari Sabtu buka pukul 08.00 s/d 24.00 WITA dengan ketentuan musik diperbolehkan hanya sampai pada pukul 22.00 WITA

b. Tempat hiburan malam:

* bar buka 20.00 s/d 24.00 WITA untuk hari Minggu s/d Jum’at, terkecuali hari Sabtu buka 20.00 s/d 01.00 WITA
* pub buka buka 20.00 s/d 24.00 WITA untuk hari Minggu s/d Jum’at, terkecuali hari Sabtu buka 20.00 s/d 01.00 WITA
* nite club buka 20.00 s/d 24.00 WITA untuk hari Minggu s/d Jum’at, terkecuali hari Sabtu buka 20.00 s/d 01.00 WITA
* singing hall atau Rumah Bernyanyi buka mulai pukul 09.00 s/d 22.00 WITA untuk hari Minggu s/d Jum’at, terkecuali hari Sabtu buka mulai pukul 09.00 s/d 24.00 WITA
* diskotik buka 20.00 s/d 24.00 WITA untuk hari Minggu s/d Jum’at, terkecuali hari Sabtu buka 20.00 s/d 01.00 WITA.

Sementara instruksi lengkap Mendagri kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia yang tertuang dalam Inmendagri 53/2022:

KESATU, PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

KEDUA, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).