PU Kejati Sulsel Ajukan Banding Pada Kasus Korupsi Haris Yasin Limpo

PORTAL, MAKASSAR- Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulsel mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam perkara korupsi penggunaan keuangan PDAM Makassar oleh Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.

Banding tersebut lantaran adanya perbedaan penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, sebelumnya PU telah menuntut terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.

“Dimana dalam pasal tersebut terdakwa diancam pidana penjara selama 11 Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp 500 juta Subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60,” ungkapnya.

Senentara, Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa.

“Majelis Hakim jatuhi hukuman selama 2 Tahun dan 6 bulan dengan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.022.005.913, subsider pidana penjara selama 6 bulan. Irawan Abadi juga sama, namun uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp. 919.540.651,54 sen subsider pidana penjara selama 6 bulan, Barang Bukti uang sebesar Rp. 200.000.000,- dan uang setoran AJB Bumi Putra disetorkan kekas negara,” paparnya. (HMS)