DPO Penipuan Tambang Silica Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Sulsel

PORTAL, MAKASSAR- tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berhasil mengamankan buronan, Hengky Gosal (44) dalam perkara penipuan senilai Rp. 445 juta proyek tambang Silica di Bombana Sulawesi Tenggara.

Kepala Seksi Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Hengky divonis bersalah dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 dengan pidana penjara selama 2 Tahun.

“Setelah putusan perkaranya incrach, Hengky melarikan diri ke daerah Jakarta untuk mengurus pekerjaan proyek tambang. Selanjutnya, dia balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat,” ujar Soetarmi.

Soetarmi menyebut bahwa Hengky sempat kabur lagi setelah tempat persembunyiannya diketahui. Ia kabur dengan minibus jenis Wuling warna merah arah tengah kota Makassar yang dikendarai oleh istrinya.

“Tim Tabur mengikuti kendaraan yang digunakan Hengky dan berhasil dicegat di Jalan Sangir Kelurahan melayu baru Kecamatan Wajo, Kota Makassar.