DPO Penipuan Tambang Silica Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Sulsel

Hengky kemydian dibawa ke Kejati Sulsel untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Makassar.

Sementara, Kajati SulSel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Bagi yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard. (HMS)