PORTAL, PAREPARE — Sebanyak 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Parepare mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Pendidikan Kesetaraan Paket B, di UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Senin (18/9/2023).
Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto menjelaskan, meskipun menjalani masa pidananya, warga binaan tetap diberikan kesempatan belajar untuk mendapatkan hak pendidikannya.
“Hal ini berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 pada ayat (1) warga negara berhak mendapat pendidikan. Sebanyak 5 orang warga binaan antusias mengikuti program pendidikan kesetaraan pada jenjang pendidikan Paket B atau setara SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama),” ujarnya.
Menurutnya, ANBK adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.
“Pelaksanaan ANBK ini diselenggarakan secara online, berlangsung selama dua hari, dimulai tanggal 18 hingga 19 September 2023,” katanya.
Totok mengatakan, warga binaan pemasyarakatan adalah anak didik yang berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekreasional berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 12.
“Adapun tujuan utama pendidikan kesetaraan ini untuk menjamin warga binaan menyelesaikan pendidikan dasar yang bermutu bagi yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah) dan mendapatkan ijasah,” ungkapnya.