Koruptor Tambang Pasir Laut Takalar Gazali Machmud Divonis Satu Tahun Penjara

PORTAL, MAKASSAR- Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Makassar menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada Gazali Machmud, terdakwa pada kasus korupsi tambang pasir laut Takalar tahun 2020.

Mantan Kepala BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020 itu juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kepala Seksi (kasi) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi mengatakan, sebelumnya Penuntut Umum (PU) menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Dimana terdakwa dituntut Pidana Penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

“Namun, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum Kejati Sulsel mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan,” jelasnya.

Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020 tersebut merugikan Negara/Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar sebesar Rp. 7.061.343.713,-.

“Atas putusan majelis hakim, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya. (HMS)