Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no. 20 tahhn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi kami sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka tapi selalu mangkir hingga ditetapkan sebagai DPO. Adapun kerugian Negara berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi Sulsel sebesar Rp. 662.650.072,” jelas Sundari.
Selanjutnya Tersangka dibaws ke kantor Kejari Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terkait yang sudah membantu melakukan pengamanan. Selain itu, saya tegaskan bagi semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi segala tindakan penyidikan akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (HMS)