PORTAL, PAREPARE — Kepolisian Resort (Polres) Parepare melaksanakan press release kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres, Selasa (26/9/2023).
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menjelaskan kronologis kejadian pencurian yang dilakukan tersangka. Korban inisial SD, lanjut dia, meninggalkan kunci yang masih melekat di kendaraannya saat parkir di bahu jalan.
“Tersangka inisial YA yang mendapatkan hal itu memanfaatkan kesempatan dengan membawa kabur motor,” ujarnya.
Menurut AKBP Arman, pencurian kendaraan bermotor itu dilihat warga, bahkan sempat diteriaki, namun tersangka keburu kabur. Sehingga korban langsung melakukan pelaporan di Polsek Ujung, Polres Parepare.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di kos-kosan,” katanya.
Penyidik yang berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya melakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti pencurian.
“Namun saat itu tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka dihadiahi timah panas di kaki sebelah kirinya,” jelasnya.
AKBP Arman menyampaikan , tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020 dengan vonis 6 bulan penjara. Untuk kasus ini tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.