Kios di Pasar Lakessi Dipersewakan Rp 2 Juta Per Tahun

“Memang ada, bahkan ada banyak, dan itu jauh sebelum saya. Pedagang yang menempati ini menyewa kepada pemilik los, bukan ke UPTD, dan itu baru kita mau tertibkan, karena tidak dibenarkan ada sewa-menyewa tempat di Pasar,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala UPTD Pasar, Thamrin, menanggapi hal itu, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan kartu pedagang kepada pedagang yang saat ini menempati los tersebut.

“Tidak ada yang namanya pemilik los, siapa pun pedagang yang sudah menempati kiosnya saat ini maka akan kita buatkan kartu pedagang sebagai legalitas dari tempat yang digunakan, jadi tidak perlu lagi ada yang sewa-menyewa, cukup bayar retribusi yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

“Jika ada yang keberatan atau mengaku pemilik dari los yang ditempati pedagang lain karena alasan disewakan, maka laporkan, biar kami dari UPTD pasar yang akan turun menangani,” tambahnya.