Penyidik Pidsus Serahkan Dua Tersangka Korupsi PT. Pegadaian Rantepao Kepada PU Kejati Sulsel

Makassar, PORTAL- Penyidik Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit kreasi, kredit multi guna, KUR pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2019-2022 kepada Penuntut Umum (PU) Kejati Sulsel.

Kepalas Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terdapat dua tersangka ynag diserahkan. Yakni Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao (HM) dan tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao (WAN).

“Dari hasil Penyidikan Tim Pidsus ditemukan fakta adanya perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan yakni dengan sengaja mengajukan Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi, Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan, dan Transkasi Penyaluran Kredit Nasabah,” papar Soetarmi.

Perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 161 tahun 2019 tentang SOP Pegadaian Kreasi, Peraturan Direksi No. 107 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Pegadaian Multi Guna, Peraturan Direksi No. 82 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multi Guna, Peraturan Direksi No. 153 Tahun 2021 tentang Pedoman Pegadaian Arrum Ekspres Loan Kredit Usaha Rakyat, Peraturan Direksi No. 71 Tahun 2019 tentang SOP Produk Pegadaian Amanah, Peraturan Direksi No. 31 Tahun 2018 tentang SOP Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), sehingga perbuatan HM bersama-sama dengan tersangka WAN telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

“Kedua tersangka telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. PT. Pegadaian Cabang Rantepao sebesar Rp. 1.017.492.450,” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.

“Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana,” jelas Soetarmi. (HMS)