Makassar, PORTAL- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel meningkatkan perkara dugaan korupsi pada empat proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 ke tahap penyidikan.
Hal itu dilakukan setelah tim penyelidik Kejati Sulsel menemukan adanya tindakan pidana pada perusahaan tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pada tahap penyidikan akan dilakukan kegiatan pengumpulan bukti-bukti. Dimana bukti tersebut untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana menyebabkan Kerugian Keuangan Negara.
“Adapun bukti yang dimaksud yaitu adanya oknum pegawai PT. Surveyor Indonesia Cabang Makkassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak, yakni PT. Inivasi Global Solusindi, PT. Cahaya Saksi dan PT. Basista Teamwork, telah melakukan managerial Fraud dan Concealment pada pelaksanaan suatu proyek,” ungkap Soetarmi.
Lebih jelas, Soetarmi mengatakan bahwa dalam proyek tersebut oknum terkait melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT. Surveyor Indonesia yaitu Financing, terdapat piutang macet, melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional, dan melakukan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional.
“Akibat perbuatan oknum tersebut diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 20 Milyar,” jelasnya. (HMS)