Kejati Sulsel Amankan Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Kelurahan Padoang-doangan Pangkep

Makassar, PORTAL- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Buronan inisial JD (40) perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep TA 2020-2021.

Tersangka merupakan mantan Lurah Padoang-doangan Kabupaten Pangkep. Ia diamankan di area tambang batu pecah daerah, Jl. Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, rabu (18/10/23) lalu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan adapun kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh tersangka sebesar Rp. 315.394.642,90,.

“Tersangka JD dinyatakan melanggar Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Soetarmi.

Penetapan Tersangka JD sebagai DPO karena tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai Tersangka.