“Setelah ditetapkan sebagai DPO maka tersangka JD melarikan diri dan berpindah pindah tempat dibeberapa daerah yaitu di daerah Belopa Kabupaten Luwu (dirumah saudara mertua Tersangka) kemudian berangkat ke Palu, tepatnya di jalan Sungai Manonda sejak Januari s.d Mei 2022, kemudian berpindah ke Kabupaten Maros (depan bandara lama) sejak bulan Juni s.d Desember 2022. Sekitar pertengahan bulan Desember 2022 DPO Tersangka JD Kembali ke Palu Sulawesi Tenga tepatnya di Jalan Sungai Manonda Kelurahan Bayoge, Palu,” paparnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejari Pangkep untuk menyelesaikan pemeriksaan tahap penyidikan. Setelahnya akan segera perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan.
Sementara Kajati SulSel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Diimbau untuk semua buronam yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard. (HMS)