“Di masa mendatang developer idealnya mengembankan perumahan bersusun, seperti di Graha Lasinrang banyak permintaan tapi terkendala aturan tata ruang, di dalamnya disitu detail tata ruang, lahan pangan berkelanjutan.Pemerintah senantiasa bersiap mendengarkan aspirasi dari semua, bukan cuma pengembang, tapi kita tentunya mengeluarkan kebijakan untuk kemasalahatan masyarakat Kabupaten Pinrang,” katanya.
Mantan Camat Paleteang ini mengatakan, Pemkab siap duduk bersama stakeholder membahas lahan pangan berkelanjutan, sehingga ada solusi.
“Perubahan itu tidak haram, tetapi kalau aturan sudah ada, kita harus mengikuti, karena itu wujud supremasi hukum, kalau melanggar dua-duanya akan kena, pemerintah kena dan pengembang juga, kami berharap pengembang menyampaikan aspirasinya, bila ada perubahan kebijakan supaya bisa akomodasi usulan teman pengembang,” pungkasnya.
