“Film sangat kuat dalam menyampaikan pesan, hiburan, dan informasi kepada masyarakat secara luas, terutama untuk generasi milenial dan pemilih pemula gen Z,” jelas Mursalin.
Untuk diketahui, pada Pasal 12 huruf j Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada KPU untuk menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan amanat tersebut, KPU perlu melakukan berbagai strategi dengan metode yang efektif agar dapat mencapai target yang optimal.
Oleh karena itu, KPU dituntut untuk melakukan strategi sosialisasi yang lebih baik, strategi yang tidak sekadar berdampak dalam membangun awareness, tetapi juga dapat menjadi inspirasi yang mendorong perubahan perilaku (behavior change) untuk pemilih dan masyarakat umum.
Strategi ini harus lebih variatif dan out of the box (menggunakan cara pandang baru), salah satunya melalui pembuatan film cerita layar lebar. Film bisa menjadi hiburan yang menyenangkan bagi penonton, tetapi juga bisa memiliki elemen pendidikan atau pesan yang disampaikan.