Makassar, PORTAL- kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel beserta jajarannya mengikuti projek perubahan sosialisasi pedoman Jaksa Agung nomor 7 tahun 2023 tentang penanganan aset kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana, di Baruga Adhyaksa Lantai 8 Kantor Kejati Sulsel, kamis (2/10/23) secara daring.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam welcome speech menyampaikan bahwa saat ini semakin berkembang dan massif penggunaan dan transaksi aset kripto baik di indonesia maupun di seluruh dunia, dan seiring perkembangan tersebut berpotensi semakin maraknya modus operandi tindak pidana yang menggunakan aset kripto.
“Oleh sebab itu aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindah tangankan, sehingga penangannnya harus dilakukan secara cepat dan tepat baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” jelas Leonard.
Namun, dalam praktik penanganan tindak pidana yang menggunakan aset kripto tersebut, belum ada instrumen hukum yang khusus mengatur tata cara penanganan aset kripto dalam perkara pidana sehingga menimbulkan praktik penanganannya yang berbeda-beda (disparitas).
Sementara, Bernadeta Maria Elastiyani selaku pembuat projek perubahan Kejaksaan dan narasumber kegiatan sosialisasi ini menyampaikan bahwa Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat.