Makassar, PORTAL- Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa 20 orang Saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020.
Tim Penyidik juga telah melakukan ekspose dihadapan Kajati SulSel, Leonard Eben Ezer Simajuntak bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TY sebagai tersangka dan mengusulkan untuk melakukan Penahanan terhadap tersangka.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka (01/10/23), TY kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Kasi Penerangan Hukum, Soetarmi mengatakan penyidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan Tim Penyidik secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan Tersangka yang bertanggungjawab dalam Tindak Pidana Korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020.
Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar (bulan Agustus 2018 s.d September 2021) dengan sengaja telah merekayasa 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020 dimana seolah-olah ke empat 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.