Tim Penyidik Kejati Sulsel Lakukan Penggeledahan Pada BPN Sulsel dan Rumah Tersangka Kasus Mafia Tanah di Wajo

Makassar, PORTAL- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel dalam kasus dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan paselloreng Kabupaten Wajo tahun 2021.

Secara bersamaan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada Rumah tersangka AA, di Perumahan Bumi Aroepalla No. U32 Kabupaten Gowa untuk mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan adapun dokumen dan barang bukti yang diamankan dari Kanwil BPN Sulsel yakni 27 bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kab. Wajo, Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.

“Sementara pada rumah tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kab.Wajo, 1 buah handphone merk Oppo milik Istri Tersangka AA dan 1 buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb,” paparnya.

Selanjutnya dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan diteliti dan diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.