Sementara, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
“Untuk Tim penyidik Kejati Sulsel tidak boleh ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Leonard.
Sebelumnya telah telah ditetapkan enam orang Tersangka pada kasus ini yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan Penahanan.