Sat Samapta Polres Luwu Utara Amankan Miras Tanpa Ijin Edar.

“Kami berharap jika ada potensi gangguan kamtibmas agar segera dilaporkan, agar ditangani bersama supaya tidak menjadi potensi komplik dan menjadi gangguan nyata di masyarakat kemudian berdampak di setiap bentuk aspek kegiatan masyarakat,” harap IPDA Sultan.

Pada giat tersebut IPDA Sultan bersama personil melakukan penggerebekan di Cafe dan warung-warung di kecamatan Sukamaju.

“Pada saat kita melakukan penggerebekan dibeberapa Warung, kita berhasil amankan miras yang edar tanpa ijin. Adapun barang bukti yang diamankan yakni di Warung Risna ditemukan 8 botol Bir, Warung Ikbal 10 botol, Warung Ikbal 10 botol, Cafe Meri11 botol dan Warung Blitar 9 botol Bir,” jelasnya.

“Kami megimbau pemilik warung agar tidak melakukan kegiatan dengan waktu tidak di tentukan dan melakukan pendataan pemilik warung,” pungkasnya.