Diduga Terang-terangan Mengajak Masyarakat Luwu Utara Dukung Salah Satu Bacaleg DPR RI, Lurah Baliase Disorot

LUWU UTARA,Portal — Lurah Baliase, Amiruddin diduga terang-terangan mengajak seluruh masyarakat Luwu Utara untuk mendukung salah satu Bakal Calon legislatif (Bacaleg) DPR RI.

Hal itu terlihat di akun media sosial facebook milik pribadi Lurah Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi-Selatan.

Adapun bukti pelanggarannya tersebut diposting di salah satu akun media sosial (facebook) pribadi, Amiruddin menulis ‘saya mohon kepada kita semua terutama masyarakat lutra, mari kita satukan pilihan kita kepada bapak Abang Muhammad Fauzi untuk ke senayan bukan janji tapi bukti. Contoh lampu jalan dan saluran irigasi kita sudah nikmati, di waktu lampu padam di sepanjang poros lutra selalu dalam keadaan terang, lanjutkan dan Gass full’.

Sementara itu, Lurah Baliase, Amiruddin saat dikonfirmasi dua hari lalu (Minggu, 5/11/2023) melalui whatsapp pribadinya, sampai hari ini, Selasa 7/11/2023 enggan memberikan komentar terkait postingannya.

Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Muhajirin Daud sewaktu dikonfirmasi mengungkapkan bahwa Informasi ini baru kami ketahui.

“Jadi sesuai prosedur kita telusuri untuk mengumpulkan alat buktinya,” ucap Muhajirin Daud kepada Berita bersatu.com melalui via WhatsAppnya, Selasa (07/11/2023).

Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

• Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu

• Sosialisasi/kampanye media

• Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu

• Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu

• Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik

• Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu