Ditangkap di Kalimantan, DPO Penggelap Pajak di Parepare Diserahkan ke Kejaksaan

Parepare, Portal — Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Tahap II di Kantor Kejari Parepare ini didampingi oleh tim penyidik dan JPU Kejati Sulsel Mudazzir Munsyir, serta personel Polda Sulsel, yang diterima langsung Kasi Pidsus, Ilham Ilo, Rabu (8/11/2023).

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sunarko menyampaikan, tersangka HHS merupakan Direktur PT HMII, perusahaan distributor solar industri, diduga melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut dari konsumen dan/atau dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2017 s.d. Desember 2017,” ujarnya.

Sunarko menjelaskan, perbuatan HHS ini menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp.255.737.391, dan diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang- undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.