Ditangkap di Kalimantan, DPO Penggelap Pajak di Parepare Diserahkan ke Kejaksaan

“Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” bebernya.

Menurutnya, HHS merupakan tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Januari 2023 dan ditemukan pada 31 Oktober 2023 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Setelah diamankan, tersangka dibawa kembali ke Sulsel dan diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum yang berlaku.

“Sebelumnya tersangka sudah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan, namun tidak diindahkan. Sehingga dinaikkan lidik dan diberikan sanksi atau denda 100 persen dari pokok pajak, karena masih tidak diindahkan 6 bulan setelah itu kita naikkan menjadi sidik dengan sanksi atau denda tiga kali dari pokok pajak. Nanti di tahun 2023, tersangka baru membayar pokok pajak dan satu kelipatan denda sekitar Rp510 juta, dan setelah itu menghilang. Saat dieksekusi 31 Oktober, tersangka kembali membayar satu kali denda (Rp255 juta) dan masih ada dua kali denda atau sekitar Rp510 juta kerugian pada pendapatan negara yang belum dibayarkan. Kita juga telah menyita harta milik tersangka yang ditaksir Rp600 juta berupa dua truk tangki,” jelasnya.

Sementara JPU Kejati Sulsel, Mudazzir Munsyir mengatakan, tahap II sudah dilakukan, sehingga dalam waktu dekat berkas perkara tersangka HHS akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk proses persidangan, terkait dengan barang bukti yang disita juga sudah diterima oleh Kejari Parepare.

“Jadi meskipun masih sidang, tersangka masih diberikan kesempatan untuk membayar utangnya atau denda yang sudah dibebankan, jika itu sudah dilakukan, maka bisa saja penuntutan tindak pidananya dibijaki,” katanya didampingi Kasi Pidsus Kejari Parepare.