Parepare, Portal — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Inspektorat melaksanakan gelar pengawasan di Ruang Pola, Selasa (14/11/2023).
Kegiatan itu dibuka Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, didampingi Sekda Husni Syam, diikuti jajaran pemerintah daerah.
Akbar Ali mengatakan, kegiatan ini merupakan hal penting dan strategis karena merupakan evaluasi kinerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua untuk dapat membandingkan dengan hasil pengelolaan yang selama ini dilaksanakan dan atau menjadi referensi dalam merumuskan langkah penyelesaian tindak lanjut atas temuan yang masih belum terselesaikan,” katanya.
Menurut Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri di BSKDN Kemendagri ini, pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi komponen penting dalam efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum utama telah mengatur cukup komprehensif terkait pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-undang dimaksud, lanjut dia, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah didefinisikan sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sementara itu, pengawasan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.