MAKASSAR, PORTAL- Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak inisiasi penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) antara dengan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Agama Propinsi Sulawesi selatan, Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Sulawesi selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulsel, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PANWAS) Propinsi Sulsel.
Penandatanganan MoU terkait pembentukan tim terpadu untuk memberikan Pelayanan Hukum secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.
Pelayanan Hukum tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum maka kesepakatan bersama ini bertujuan untuk pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum, Optimalisasi Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Hukum dan Optimalisasi Capaian Kinerja Pelayanan Hukum.
Leonard mengatakan bahwa MoU merupakan kegiatan tim terpadu dalam pelayanan hukum yang merupakan salah satu bentuk pelayanan publik kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 yang selanjutnya dijabarkan dalam visi dan misi Kejaksaan yaitu: visi kejaksaan RI :“menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel”,
Adapun isi kejaksaan RI point 3 yaitu meningkatkan peran Jaksa Pengacara Negera dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara. Khususnya di bidang Perdata dan Tun, dihubungkan dengan amanat Presiden RI pada peringatan hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 juli 2023 yang didalamnya mengandung perintah: ‘kepercayaan publik yang tinggi itu menjadi modal penting untuk melakukan transformasi, menggerakkan reformasi kejaksaan di semua aspek dan disemua tingkatan.