Parepare, PORTAL- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Perpustakaan menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Audit Kearsipan Internal dan Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE) Tahun Anggaran (TA) 2023, kamis (16/11/23).
Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, namun juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digalakkan.
APAE juga sejalan dengan Undang-undang (UU) nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Dimana UU ini memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengelola informasi yang merupakan aset berharag bagi Pemda.
“Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini menjadi dasar yang kokoh untuk memastikan bahwa proses APAE dilakukan secara transparan, akuntabel dan efisien. Dalam UU ini mencapai cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dimana arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, haru dikelola dan diselamatkan oleh negara,” kata Akbar.
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya diperlukan penyelenggaraan pengarsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana yang dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kerasipan nasional yang andal.