Kebijakan BLT Desa Sebagai Instrumen Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pedesaan

Oleh : Husni
TIMIKA, PORTAL- KPPN Timika selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) menyalurkan dana desa non Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan BLT desa di Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika.

Penyaluran bantuan tersebut untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Penyaluran Dana Desa tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Selanjutnya, penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa di tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dimana porsi BLT Desa diwajibkan paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa.

Sehingga bila desa bersangkutan tidak mengalokasikan BLT Desa atau belum dilakukan perekaman KPM BLT Desa dalam Aplikasi OM-SPAN sampai dengan tanggal 12 Mei 2023, maka Dana Desa nonBLT disalurkan paling tinggi sebesar 75%.

BLT Desa disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diperioritaskan kepada keluarga miskin yang berdomisili pada Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Bilamana tidak terdapat tidak terdapat penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.