Kebijakan BLT Desa Sebagai Instrumen Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pedesaan

Adapun bila dari kedua kriteria tersebut di atas tidak terdapat pada Desa bersangkutan, maka Desa dapat menetapkan calon KPM berdasarkan kriteria yakni kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Setelah diperoleh data KPM BLT Desa maka
daftar KPM tersebut ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa yang mana paling sedikit memuat nama dan alamat keluarga penerima manfaat, rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan dan jumlah keluarga penerima manfaat. Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat yang pembayarannya dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.

Kemudian jika dalam pelaksanaan penyaluran BLT Desa ditemukan beberapa kendala, maka ditetapkan ketentuan dalam PMK Pengelolaan Dana Desa tersebut sebagai acuan dalam mengambil langkah selanjutnya. Ketentuan dimaksud antara lain apabila dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa nonBLT Desa setiap bulan.

Ketentuan lainnya adalah apabila keluarga penerima manfaat BLT Desa yang telah ditetapkan mengalami perubahan karena penerima manfaat meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.

Akan tetapi jika tidak terdapat keluarga penerima manfaat yang baru, kepala Desa melakukan perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa yang masih tersisa berdasarkan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat dengan menjelaskan penurunan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat dan Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai dengan perubahan daftar jumlah KPM dimaksud.