Mekanisme perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa baik karena penerima manfaat meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat dan/atau terjadi penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PMK Pengeloaan Dana Desa, harus ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa setelah dilaksanakan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil.
Berikutnya adalah Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya dengan ketentuan Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas pendanaan kegiatan tersebut.
Dari sisi penatausahaan pada aplikasi pendukung peyaluran Dana Desa, Dinas terkait melakukan perekaman keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan data realisasi yang disampaikan oleh kepala Desa disertai penjelasan perubahan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat dan penggunaan sisa BLT Desa pada Aplikasi OM-SPAN.
Sebagaimana ditetapkan bahwa besaran Dana Desa untuk BLT Desa tahun 2023 sebesar paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa, jika dibandingkan dengan porsi BLT Desa pada tahun 2022 yakni sebesar paling sedikit 40% dari pagu Dana Desa tanpa ada batasan porsi tertinggi. Adanya perbedaan besaran porsi BLT Desa dimaksud karena ditahun 2023 penggunaan BLT Desa tidak lagi alokasi untuk kegiatan penaganan pandemi COVID-19 seperti tahun sebelumnya.
Mencermati betapa pentinganya peran dari kebijakan penyaluran BLT Desa ini dalam menggerakkan perekonomian masyarakat pedesaan sejak pertama kali diterapkan, maka diharapkan penyaluran BLT Desa tersebut betul-betul dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.