a. Melakukan Profiling Satuan Kerja Lingkup KPPN Parepare dengan kategorisasi satker besar, sedang dan kecil.
b. Melakukan penilaian satuan kerja dengan unsur-unsur komponen penilaian IKPA ditambah penilaian lain seperti digipay, retur, laporan keuangan, dan lain-lain.
c. Menunjuk 6 satuan kerja tiap bulan untuk dilakukan monitoring quality assurance dengan melibatkan seluruh pejabat perbendaharaan di satuan kerja tersebut.
d. Melakukan wawancara khusus one on one guna mengukur tingkat pengetahuan dan pemahaman akan DIPA, teknologi informasi, dan peran selaku pejabat perbendaharaan.
e. Membuat penilaian atas hasil wawancara (quality assurance) dengan range nilai 10-100 dan memberi peringkat penilaian Kurang, cukup, baik dan baik sekali.
f. Membuat laporan hasil monitoring satker, mengidentifikasi masalah/kendala dalam proses kinerja selaku pejabat perbendaharaan dalam mengelola anggaran, serta memberi masukan atas pelaksanaan monitoring kepada Ditjen Perbendaharaan secara berkala.
KPPN Parepare Sebut Realisasi APBN Terjaga
