Pemkot Parepare Sosialisasikan Perwali Tentang Percepatan Penurunan Stunting

Menurutnya, kehadiran Peraturan Walikota Nomor 45 tahun 2022 ini akan menjadi kepastian hukum dan pedoman yang mengatur percepatan penurunan stunting di Kota Parepare, sehingga terwujud sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif.

“Percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi secara komprehensif, terpadu oleh unsur pemerintah, masyarakat dan stakeholder terkait lainnya,” ungkapnya.

Husni Syam menjelaskan, pengaturan penurunan stunting di Kota Parepare bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang baik dan berkualitas serta meningkatkan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.