“Kampanye 16 HAKtP ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Khususnya Pencegahan kekerasan berbasis gender. Realita ini marak terjadi ditengah masyarakat, khususnya kekerasan seksual perempuan dan anak berbasis online. Hal ini berdampak pada layanan hukum dan kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, kekerasan terhadap perempuan mempertinggi risiko penularan HIV. Sebaliknya status HIV Positif yang membuat Perempuan semakin rentan mengalami kekerasan.
“Sehingga pentingnya sektor kesehatan terlibat dalam menanggulangi kekerasan berbasis gender, sehingga terjadi layanan HIV terintegrasi dengan penanggulangan Kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
“Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong kebijakan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan layanan Kesehatan dan layanan kekerasan terhadap Perempuan dan anak. Serta menjalin kolaborasi Masyarakat, CSO dan Pemda,” tandasnya.