“Hal tersebut menjadi tekad kami beserta jajaran yang telah diberikan amanah oleh Pimpinan dan amanah masyarakat Sulawesi Selatan untuk memastikan Kejaksaan harus hadir di tengah-tengah masyarakat Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Upaya itu lanjut Leonard telah disampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan dengan menyampaikan 3 (tiga) pilar strategi yaitu; pertama, strategi Kepemimpinan (melalui KOP: Konsolidasi-Optimalisasi-Public Trust); kedua, strategi Kinerja (melalui KITA: Kolaborasi-Inovasi-Transformasi- Adaptif); dan ketiga, strategi penguatan kearifan lokal (melalui 3S: Sipakatau (Menghormati), Sipakalebbi (Menghargai), dan Sipakainge (Mengingatkan) dengan didasari fondasi 5K yaitu: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Cepat, Kerja Tuntas, dan Kerja dengan Hati agar seluruh jajaran satu derap langkah mewujudkan asa dan harapan masyarakat yaitu Dari Sulawesi Selatan Untuk Indonesia, dimana Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjamin tegaknya hukum dan melindungi kepentingan umum serta mewujudkan public trust.
Kejaksaan Republik Indonesia (khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan jajaran) saat ini terus berubah dan terus berupaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum serta mengawal pembangunan khususnya di Sulawesi Selatan.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan data dalam upaya penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, dalam tahun 2023 (posisi tanggal 15 Desember 2023) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menangani penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 30 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang dengan rincian; penyelenggara negara sebanyak 4 orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 12 orang, swasta sebanyak 12 orang dan Kepala Desa sebanyak 2 orang, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 122.902.942.725,-
Sedangkan Penyidikan di seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan jumlah penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 86 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 51 orang dengan rincian; penyelenggara negara sebanyak 22 orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 3 orang, swasta sebanyak 24 orang, Tenaga Honorer sebanyak 1 orang dan Tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 1 orang, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 74.510.695.873.