Dari data tersebut, maka total penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan sebanyak 116 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 81 orang dengan rincian; penyelenggara negara sebanyak 26 orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 15 orang, swasta sebanyak 36 orang, Kepala Desa sebanyak 2 orang, Tenaga Honorer sebanyak 1 orang, Tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 1 orang dengan Total Kerugian Negara sebesar Rp. 197.413.638.598.
“Data tersebut sangat memprihatinkan kita semua, bahwa pelaku tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara, pejabat BUMN/BUMD, serta swasta (pelaksana proyek) saja, akan tetapi sudah dilakukan oleh Kepala Desa (kasus mafia tanah) serta juga dilakukan oleh tenaga honorer dan tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujarnya.
Selain itu jumlah kerugian negara sebesar Rp. 197.413.638.598,- merupakan angka yang cukup besar yang seharusnya bila uang tersebut tidak dikorupsi dapat digunakan untuk membangun kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan di seluruh Kabupaten/Kota.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengajak dan mengingat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia dan bukan hanya sebuah ideologi tetapi, Pancasila merupakan prinsip yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sistem hukum Indonesia dimana sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi dan merupakan norma hukum tertinggi, oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum yang mengikat bagi pemerintah dan setiap warga negara.