Akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi jelas telah membuktikan dampak yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta telah menghambat aspek pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional, sehingga kejahatan korupsi jelas-jelas telah bertentangan dan penghianatan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Demikian halnya pula akibat dan dampak korupsi telah mencederai prinsip dan nilai budaya bangsa Indonesia. Izinkan saya mencoba mengingatkan kita semua akan nilai-nilai luhur masyarakat Sulawesi Selatan khususnya kebudayaan masyarakat Bugis sebagai salah satu kebudayaan tertua di Nusantara.
“Dari beberapa buku yang saya baca ada beberapa nilai-nilai budaya yang terkenal dalam masyarakat Bugis, yakni kejujuran (alempureng), kecendikiaan (amaccang), kepatutan (asitinajang), keteguhan (agettengeng), usaha (reso), dan malu (siri),” ungkapnya.
Namun, Leonard Eben Ezer Simanjuntak tertarik terkait prinsip moral yang dipegang kuat oleh masyarakat Bugis-Makassar yang telah mendasari segala aspek kehidupan mereka dan “tertanam” didalam diri rakyat Bugis-Makassar, yaitu Panggaderreng.
Konsep Pangngaderreng ini meliputi sistem norma, tata tertib dan aturan-aturan adat, yang mengatur tingkah laku setiap orang dalam lingkungan sosialnya.