Makassar, PORTAL- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo membuka Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Kedudukan Kejaksaan Sebagai Dominul Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana dan Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP” selasa, (19/12/23).
Kegiatan FGD dilaksanakan secara luring dan secara during diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan.
Adapun pembicara/nara sumber FGD yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Muh. Sukri Akib, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Prof. Hambali Thalib, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi. Sedangkan yang bertindak sebagai Moderator Andi Muh. Aswin Anas yang merupakan Sekretaris Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Zet Tadung Allo mengatakan bahwa tema yang diangkat pada FGD ini sangat penting dan mendesak untuk dibicarakan oleh karena relevansi yang tinggi mengingat adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
Sebagai dominus litis (pengendali perkara) kata dia, Kejaksaan memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum. Dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan memiliki kekuasaan dan kewenangan yang vital, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, Kejaksaan dituntut untuk bekerja secara professional, adil, dan mengutamakan kepentingan publik.