Jelang Pemilu, Bawaslu Lutra Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepada Pemilih Pemula

“Ada 3 Kendala yang selalu dihadapi oleh masyarakat saat ingin berbuat. Termasuk rendahnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi,” ungkap Saifur Rahman.

“Berikutnya, tingkat pemahaman masyarakat tentang kepemiluan yang rendah. Dan terakhir, rendahnya perlindungan pelapor/ adanya intimidasi,” sambungnya.

Meski begitu, dirinya menuturkan bahwa kendala tersebut dapat teratasi dengan menegakkan pengawasan secara Langsung Umum Bebas Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL).

“Pada dasarnya, hak pasif dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu memiliki hak memilih dan juga dipilih. Jalankan pengawasan Pemilu yang LUBER dan JURDIL,” pungkasnya.