Selanjutnya, Pada tanggal 17 Desember 2023 jam 09.30 wita yang bersangkutan dirujuk ke RS. Padjonga Dg. Ngalle untuk dilakukan perawatan selama 4 hari dengan diagnosa Non himoreijes struck.
Kemudian, kata Kabidhumas Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 wita yang bersangkutan dirujuk dari Rumah Sakit Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar ke Stroke centre RSKD Dadi Makassar.
Akhirnya, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia dan sudah dibawah ke RS. Grestelina Makassar untuk dikremasi.
“Jadi Tahanan Kasus Tindak Pidana di Takalar ini meninggal karena kesehatan menurun dan sudah dilakukan pelayanan kesehatan tahanan secara maksimal, ya karena memang kondisi kesehatannya yang menurun itu akhirnya meninggal dunia,” jelas Kabidhumas saat ditemui di Mapolda Sulsel Kamis (21/12)