Parepare, PORTAL- Pada akhir tahun 2023 ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyampaikan beberapa hal terkait refleksi akhir tahun 2023 kinerja Kejaksaan Tinggi serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Kejaksaan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
DIPA & Penyerapan Anggaran Tahun 2023
Pagu Anggaran DIPA Tahun 2023 meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 293.835.326.000,- dengan perincian, Kejati Sulsel sebesar Rp. 79.431,548,000 dan Kejari/Cabjari sebesar Rp. 214.403.778.000,-.
Sampai dengan posisi hari ini, jumat 29 Desember 2023, optimalisasi penyerapan anggaran atas DIPA dimaksud untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah terealisasi sebesar Rp. 281.597.301.149,- (persentase 96,30%), dengan perincian, Kejati Sulsel sebesar Rp. 76.221.242.680,- (persentase 95,96%), Kejari-Kejari sebesar Rp. 179.194.028.650,- (persentase 95,97%), dan para Cabjari-Cabjari sebesar Rp. 26.182.029.819,- (persentase 94,57%).
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta para Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan telah berhasil mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber baik dari Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Uang Pengganti dari hasil pencucian uang, sewa rumah dinas, dan denda tilang Tahun 2023 sebesar Rp. 21.344.565.667,- atau melebihi dari target estimasi Pendapatan sebesar Rp.18.144,105,000,-. (persentase 117,64%).
Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
Khusus untuk penanganan perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023, kami sampaikan sebagai berikut: