Jumlah SPDP yang masuk di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 8.364 perkara, Tahap I sebanyak 6.314 perkara, Tahap II sebanyak 5.975 perkara, Eksekusi sebanyak 4.554 perkara, Banding sebanyak 487 perkara, dan Kasasi sebanyak 723 perkara.
Terkait penangan perkara khususnya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 114 perkara.
Sedangkan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan resoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis sebanyak 2 perkara.
Terkait Program Pemerintah dan direktif Presiden telah ditangani kasus Tanah sebanyak 3 perkara, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 15 perkara.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (PIDSUS)
Dalam Tahun 2023, Bidang pidana Khusus seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 104 perkara (Kejati sebanyak 8 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 83 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara).
Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 131 perkara (Kejati sebanyak 30 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 78 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara).