Pra Penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 123 perkara (Kejati sebanyak 38 perkara, dengan rincian ; Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 20 Perkara, Polda Sulawesi Selatan 16 Perkara, Kanwil Pajak 1 perkara dan Bea Cukai 1 Perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 4 perkara).
Penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 200 perkara (Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 195 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 5 perkara).
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 86 perkara (Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 0 perkara).
Upaya Hukum perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 91 perkara (Banding sebanyak 20 perkara, Kasasi sebanyak 65 Perkara, dan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 6 perkara).
Total Kerugian Negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 209.867.115.243,- (Penyidikan Kejati sebesar Rp. 130.101.662.040,-, Penyidikan para Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 78.538.329.289,- dan Penyidikan para Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 1.227.123.914,-).
Sedangkan upaya penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari kasus perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 22.771.932.330,- (Kejati sebesar Rp. 9.541.886.922,-, para Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 13.066.045.408,-, dan para Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 164.000.000,-).