Refleksi Akhir Tahun, Kejati Sulsel Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2023

Selain itu dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menyelamatkan keuangan perusahaan milik BUMN dari beban pembayaran fee atas gugatan PKPU Sementara sebesar Rp. 450.000.000.000,-

Menindaklanjuti Program Pemerintah dan Direktif Presiden, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran telah menangani Kasus Mafia Tanah sebanyak 8 perkara (Kejati 6 perkara dan Kejari 2 perkara), Kasus Mafia Pupuk sebanyak 1 perkara.

Fungsi Kejaksaan di Bidang Intelijen
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, telah melakukan kegiatan antara lain:
Penyelidikan Intelijen sebanyak 91 kegiatan.

Pengamanan Intelijen sebanyak 32 kegiatan. Penggalangan Intelijen sebanyak 32 kegiatan. Keberhasilan Intelijen Kejaksaan dalam kegiatan dan operasi intelijen terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan, Tim Tabur Kejti Sulsel telah berhasil mengamankan sebanyak 30 orang (DPO perkara Pidsus sebanyak 18 orang, dan DPO perkara Pidum sebanyak 12 orang). Selain itu Tim Tabur Kejati Sulsel juga berhasil membantu mengamankan DPO dari Kejaksaan Tinggi diluar Sulawesi Selatan sebanyak 4 orang.

Intelijen sebagai Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), telah berhasil melakukan sebanyak 1 kegiatan.
Dalam rangka fungsi supporting bidang lainnya, Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan kegiatan Penelusuran Aset pelaku terduga perkara tindak pidana korupsi sebanyak 10 kegiatan.