Kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) sebanyak 133 kegiatan (Kejati 2 Kegiatan, dan Kejari/Cabjari 131 kegiatan).
Dalam kegiatan Pemulihan Keuangan Negara dan Penyelamatan Kekayaan Negara, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan telah berhasil melakukan:
Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 13.916.047.527,- (Kejati sebesar Rp. 3.340.942.851,- dan Kejari/Cabjari sebesar Rp. 10.575.104.676,-)
Penyelamatan Kekayaan Negara sebesar Rp. 4.223.749.056.363,- (Kejati sebesar Rp.1.254.661.711.287,- dan Kejari/Cabjari sebesar Rp. 2.969.087.345.076,-)
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan juga berhasil melakukan Pendampingan Hukum pada Kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD) dengan pendampingan proyek sebesar Rp. 6.277.983.160.990,-.
Khusus terkait Direktif Presiden, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan juga turut aktif dalam pendampingan Inflasi melalui Rapat Koordinasi setiap hari Senin dan akhirnya Pemerintah Provinsi Sulsel bulan Desember 2023 berhasil menekan inflasi sebesar 2,79%.