Fungsi Kejaksaan di Bidang Pidana Militer
Dalam bidang pidana militer dimana kegiatannya dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dalam Tahun 2023 telah melakukan beberpa kegiatan, antara lain:
Melakukan Koordinasi teknis melalui kegiatan terkait penanganan perkara sebanyak 17 kegiatan.
Melakukan Koordinasi Non Teknis melalui kegiatan sosialisasi, silaturahmi, dan lain-lain sebanyak 15 kegiatan
Pelaksanaan Monitoring sebanyak 4 kegiatan. Melakukan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi sebanyak 5 kegiatan. Melakukan Penyelidikan sebanyak 1 kegiatan.
Kegiatan Pengawasan
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap perilaku pegawai Kejaksaan (baik Jaksa maupun Tata Usaha/TU), Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan kegiatan berupa:
Kegiatan Pengawasan, antara lain:
Inspeksi Umum sebanyak 1 kegiatan
Inspeksi Khusus sebanyak 2 kegiatan
Inspeksi Kasus sebanyak 6 kegiatan
Pemantauan sebanyak 1 kegiatan
Laporan Pengaduan sebanyak 19 laporan
Klarifikasi sebanyak 16 kegiatan
Hukuman Disiplin sebanyak 6 orang, terdiri dari:
Jaksa sebanyak 3 orang, dan
Tata Usaha sebanyak 3 orang
Jenis Hukuman Disiplin, antara lain:
Berat sebanyak 5 orang (Jaksa 2 orang dan Tata Usaha 3 orang)
Sedang sebanyak 1 orang (Jaksa 1 orang dan Tata Usaha 0 orang)
Ringan sebanyak 0 orang (Jaksa 0 orang dan Tata Usaha 0 orang).