Parepare, PORTAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, sabtu (30/12/23).
Walaupun libur Natal Dan Tahun Baru Kalapas Parepare, Totok Budiyanto beserta jajaran tetap menjalankan tugas pelayanan bimbingan dan pembinaan kepada Warga Binaannya.
Sidang TPP ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Ijin Luar Biasa dan usulan program pembinaan lanjutan bagi WBP Lapas Kelas IIA Parepare.
Totok menyampaikan, sebelumnya secara transparan dan akuntabel disampaikan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada 8 Orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), 1 Orang WBP akan menjalani Program Cuti Bersyarat (CB), 1 Orang WBP yang akan menjalani Ijin Luar Biasa dan 72 Orang WBP diusulkan mengikuti program pembinaan lanjutan.
“Total seluruhnya 82 Orang WBP yang akan diberikan pemenuhan hak dan kewajibannya. Seluruh WBP yang kami usulkan sudah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-tiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” jelas Totok.