“Jadi intinya boleh hadir, tapi dengan syarat atau catatan yang tadi. Kita berharap Pemilu yang berjalan di Parepare bisa luber, jurdil, dan damai,” harapnya.
Pria kelahiran Sidrap ini juga menjelaskan jika setiap daerah memiliki tim pemantau perkembangan politik. Tugasnya memantau potensi dini setiap wilayah yang akan melakukan kampanye.
“Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. Tujuannya mencegah potensi-potensi sejak dini,” tandasnya.