Adapun beberapa program kegiatan pembinaan dan bimbingan yang telah dilaksanakan antara lain:
A. Memberikan Program Pendidikan Kesetaraan Pembelajaran Paket A, B & C yang diikuti 35 Orang WBP, bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare saat ini telah menugaskan 6 (Enam) orang guru sebagai tenaga pengajar pendidikan kesetaraan pembelajaran Paket A B Dan C.
Kegiatan pembinaan dan bimbingan belajar ini berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 pada ayat (1) warga negara berhak mendapat pendidikan. Warga binaan pemasyarakatan adalah anak didik yang berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekreasional berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 12.
Adapun tujuan utama pendidikan kesetaraan ke depan bagi warga binaan menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah) dan mendapatkan ijasah. Meskipun berada di Lapas IIA Parepare menjalani masa pidananya, warga binaan Lapas IIA Parepare pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan tetap diberikan kesempatan untuk mendapatkan hak pendidikannya.
B. Giat rutin pembinaan dan bimbingan Kepribadian. Pembinaan dan bimbingan keagamaan merupakan suatu usaha untuk membantu sesama manusia dalam hal meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa agar terbebas dari kesulitan rohaniah dalam lingkungan hidupnya agar bisa menghadapi permasalahan yang dihadapi dengan menyerahkan semuanya hanya kepada Allah SWT.
Ada beberapa metode yang digunakan dalam bimbingan dan penyuluhan agama di Lapas Kelas IIA Parepare, yaitu :
1) Ceramah (Tausiyah) yang mana pembinaan yang dilakukan dengan memberikan uraian secara lisan dengan bahasa sehari-hari sehingga mudah diterima oleh warga binaan.