Luwu Utara, Portal — PT. Latanindo Graha Persada sebagai kontraktor pengerjaan pembangunan dan pengaspalan jalan Sabbang-Tallang-Sae (Poros Seko) Tahun Anggaran 2023 yang menggunakan APBN sebesar Rp. 52.330.047.000 dengan kontrak kerja mulai 25 Agustus 2023. Kini aktivitas kegiatan tersebut dikeluhkan warga Desa Embonatana, Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara.
Sekadar diketahui, material mega proyek tersebut disuplai pengelolaan pabrik cipping di Dusun Polandoang, Desa Embonatana, Kecamatan Seko, yang diduga tidak memiliki ijin, mengambil dan menggunakan material di lokasi sekitar wilayah pemukiman dan perkebunan warga setempat.
Pengambilan material yang ditandai mobil proyek keluar masuk dikeluhkan warga Dusun Polandia. Sehingga Kepala Desa Embonatana, Nirwan Rajab, Sp mengambil langkah bersurat secara resmi kepada pihak PT. Latanindo Graha Persada dan pengelola pabrik cipping agar menghentikan kegiatan pengambilan material di wilayahnya sebelum berkoordinasi dengan pemerintah terkait.
Sikap itu dibenarkan Camat Seko, Akbal, S.Sos saat dikonfirmasi via telepon, bahwa pihak kontraktor pengerjaan jalan poros Sabbang-Tallang-Sae selama bekerja belum pernah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Seko.
“Langkah yang dilakukan oleh kepala Desa Embonatana itu sudah benar, meminta penghentian pengambilan material di wilayah desanya karena ada keluhan warga setempat, “ungkap Camat Seko.