Kades Ujung Labuang Pinrang Diindikasi Konflik Kepentingan, Tolak Rekomendasi Penerbitan SPPT Warga

Pinrang, Portal — Kepala Desa (Kades) Ujung Labuang, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, mendapat sorotan warga lantaran diindikasi ada konflik kepentingan pasca menolak membuatkan rekomendasi penerbitan SPPT.

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang, Senin (15/1/2024).

Rapat itu dihadiri langsung Ketua Ir. H. Usman Bengawan dan anggota komisi III lainnya, perwakilan BPN, BPKD, Kecamatan Suppa, dan Kepala Desa, serta warga Ujung Labuang dan lembaga swadaya masyarakat terkait.

“Setahu saya, dari tahun 70an lahan yang dimaksud tersebut merupakan milik dari Ambo Enre, itu ada historinya dan hampir seluruh warga Suppa tahu akan hal itu,” kata salah seorang tokoh masyarakat Lero, Andi Rahmat.

Sehingga, kata dia, sangat disesalkan apabila pejabat di kantor desa menolak keinginan warga selaku ahli waris untuk dibuatkan surat rekomendasi penerbitan SPPT lahan yang dimaksud, hanya karena alasan ada warga lain yang mengklaim kepemilikan.

“Ahli waris datang di kantor desa untuk minta dibuatkan rekomendasi penerbitan SPPT, tapi tidak dilayani, alasannya ada yang klaim kepemilikan, padahal nomor SPPT-nya berbeda, sehingga kami mencurigai ada kejanggalan dan Pak Kades diindikasi ada konflik kepentingan, yang mana diketahui warga yang mengklaim tersebut merupakan keluarga dekat dari Kepala Desa,” ungkapnya.